Ppatk Ungkap 1000 Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Indonesia darurat judi online (Online gaming), yang beromzet ratusan triliun. Dampak negatif yang ditimbulkan sudah sangat memprihatinkan. N. S. Putra, Judi sepak bola online dikalangan mahasiswa universitas Riau, âEUR Jom Fisip, vol. Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega viral lantaran diduga sedang bermain judi slot saat rapat Paripurna.
Vp Ma’ Ruf Amin Suggests Removing Social Help If Receivers Are On The Internet Gaming Gamers
” Kita harap, ditangan sang menteri judi online akan terkikis habis di Indonesia, supaya masyarakat bisa bekerja dengan baik, bukan menghasilkan uang dengan cara judi karena engga ada rumusnya orang kaya dari judi,” pungkas Suhadi. ” Harusnya para pihak mendukung pak Budi Arie yang sedang kerja keras memberantas judol dan mengecam hacker, bukan minta mundur Pak Menteri. Mari kita bersama-sama lawan judi online dan cyberpunk yang meretas data Kominfo”, pinta Suhadi.
Iklan Judi Online Sasar Kelompok Ekonomi Rentan
Pemerintah membatasi akses web dari dan ke Kamboja dan Filipina menekan laju konten judi online di Indonesia. Kebijakan ini berdasarkan temuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menunjukkan bahwa konten-konten judi online paling banyak berasal dari dua kawasan tersebut. Saat ini, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan warga pengguna judi online terbanyak di dunia.
Perlahan saudara-saudara kita harus dijauhkan dari lingkaran kehidupan penjudi. Dengan mengajak mereka aktif dalam kegiatan yang menyejukkan suasana hatinya, seperti shalat jama’ah, dzikir, menuntut ilmu, sedekah, tilawah Al-Qur’ an, dst. Syahwat ingin meraih kekayaan instan tanpa perlu bekerja keras, menjadi alasan utama para penjudi konvesioanl maupun online. Padahal, ini sungguh kelicikan dan perangkat setan yang disebut tazyin, yaitu memandang baik semua perbuatan maksiat. Karena lebih banyak mudharat dari manfaatnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa haram. Disebutkan dalam fatwa tersebut, bahwa dua jenis judi, yaitu online maupun offline, hukumnya sama-sama haram.
“Jadi sekarang ini kami dari KBRI memprediksi hanya sekitar 60 persen yang bekerja di on-line gambling dan sisanya 40 persen itu yang bekerja di bisnis-bisnis pendukungnya itu tadi,” sambungnya. Ignasius Yosanda Nono, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan I Putu Gede Seputra, “Penegakan Hukum Terhadap Selebgram Yang Mempromosikan Situs Judi Online”, Jurnal Analogi Hukum, Vol. [Islamidotco] dihidupi oleh jaringan penulis, videomaker dan tim editor yang butuh dukungan untuk bisa memproduksi konten secara rutin.